September 29, 2026

Komisi VIII DPR Minta Pemulihan Siswi Korban Dugaan Pelecehan Guru ICM Jadi Prioritas

0

Penulis: Fajar alamin

Tangerang Selatan — Komisi VIII DPR RI meminta perlindungan dan pemulihan terhadap seorang siswi yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru di Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan penanganan perkara tidak hanya perlu berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Menurutnya, korban yang masih berusia anak membutuhkan perlindungan serta pendampingan selama proses penanganan kasus.

Singgih menyampaikan bahwa keselamatan, keamanan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Ia juga meminta agar proses penyelidikan oleh kepolisian dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, Singgih mengingatkan agar identitas maupun informasi pribadi korban tidak disebarluaskan. Ia menilai penyebaran informasi mengenai korban, termasuk melalui media sosial, berpotensi menambah tekanan yang dialami anak selama menjalani proses pemulihan.

Komisi VIII juga mendorong pemerintah daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis, sosial, kesehatan, hingga bantuan hukum. Komisi VIII menilai berbagai bentuk dukungan tersebut perlu dilakukan secara terpadu agar korban memiliki ruang aman selama proses pemulihan.

Kasus dugaan pelecehan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Sebelumnya, pihak ICM telah menonaktifkan guru yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2026 sebagai langkah administratif dan kehati-hatian selama proses pemeriksaan berlangsung. ICM juga menyatakan menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, Komisi VIII meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut antara lain mencakup mekanisme pengaduan serta pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa.

Singgih menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan harus tetap berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara keselamatan dan pemenuhan hak korban tetap menjadi perhatian utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *