May 2, 2026

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE : Jangan Sampai Kita Jadi Korbandi Marketplace

0

Oleh : Olivia Putri Noah

Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Belanja online sekarang sudah seperti menjadi kebutuhan sehari-hari kita, mulai dari skincare, baju, alat rumah tangga, sampai dengan barang-barang random yang kita sendiri ngga ngerti kenapa kita beli. Marketplace pun sekarang justru makin banyak, makin canggih, dan gampang sekali untuk diakses. Tapi dibalik kemudahan itu semuanya tetap aja ada sisi gelap yang harus kita waspadai, seperti pasti suka adanya kecurangan, penipuan, barang tidak sesuai, bahkan ada juga penyalahgunaan data  pribadi.  Masalahnya  itu sekarang  banyak  konsumen yang  belum sadar kalau sebenarnya mereka “punya hak hukum yang kuat” untuk dilindungi, tapi sayangnya hak itu sering tidak dipakai, entah karena tidak paham, malas ribet, atau malah merasa laporan tidak ditanggapi.

Kenapa Masih Banyak Konsumen Dirugikan?

Pertama,  karena  “masyarakat  itu  sendiri  masih  gampang  percaya”.  Lihat  harga  murah langsung check out, lihat label ” trusted seller” padahal baru buka tokonya kemarin langsung gas, belum lagi yang percaya sama testimoni palsu atau foto produk hasil ngambil dari google.

Kedua, masih banyak konsumen “tidak baca dulu aturan marketplace”, padahal tiap platform udah  banyak  ketentuan  pengembalian  barang,  aturan  refund,  bahkan  sampai  perlindungan pembeli tapi karena  kita suka  main skip-skip aja, akhirnya  kita  bingung sendiri  pas  barang datang rusak atau tidak sesuai sama apa yang kita inginkan.

Ketiga, masih ada “celah hukum dan lemahnya pengawasan” karena memang indonesia sudah punya payung hukum seperti UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan aturan e-commerce. Tapi tuh  untuk  implementasinya  itu  sendiri?  Ya  kadang  belum  secepat  perkembangan  modus penipuan online.

Marketplace Harus Ikut Tanggung Jawab

Menurut  saya,  karena  marketplace  itu  sendiri  ibarat  mall  digital  yang  dimana  mereka  itu menyediakan tempat, fasilitas transaksi, dan sistem keamanan. Jadi mereka “tidak bisa lepas tangan” kalau ada penjual yang nakal. Karena beberapa marketplace itu sendiri sudah memiliki punya fitur seperti :

  • refund otomatis
  • escrow system (dana ditahandulusampai barangditerima)
  • verifikasi toko
  •  pusat resolusi sengketa

cuman kadang  sistem ini masih lambat atau kurang tegas, misalnya itu seller yang nakal cuman ditutup akunnya tanpa ada proses hukum yang lebih lanjut, Padahal kerugian yang terjadi pada konsumen itu nyata.

Marketplace idealnya harus:

  • lebih ketat lagidalam memverifikasi identitas penjual
  • menindak cepat laporan konsumen
  • terbuka soal data transaksi kalau dibutuhkan aparat hukum
  • menyediakanedukasi digital juga yang jelas.

kalau  marketplace  itu  sendiri  untung  dari  transaksi,  ya  mereka  juga   harus   menanggung risikonya.

Negara Juga Tidak Boleh Tinggal Diam

Regulasi udah ada, tapi perlu “penegakan yang lebih tegas” jangan sampai kasus penipuan online   cuman   “diterima   laporannya”   tanpa   di   tindak   lanjut.   Pemerintah pun   juga   harus memperkuat cyber police, sistem pengaduan terpadu, lalu mekanisme blokir rekening penipu, dan sampai ke kerja sama dengan platform digital.  Dalam  UU  ITE juga  harus  lebih  adaptif terhadap   pola   kejahatan  digital  yang   makin   kreaktif,   lalu  jangan   yang  sampai   aturan ketertinggalan sementara pelanggar makin pintar.

Peran Konsumen : Jangan Cuman Jadi Korban

Sebagai konsumen, kita juga punya pr yang harus kita lakukan seperti cek reputasi toko, baca ulasan asli, hindari transaksi diluar aplikasi, simpan bukti chat dan pembayaran, dan juga berani dalam mengajukan komplain kalau dirugikan. Percaya deh, banyak kasus yang akhirnya selesai karena kita sebagai konsumennya aktif mununtut haknya.

Kesimpulannya : Kenyamanan Digital Harus Diimbangi Dengan keamanan

Belanja melalui online itu memang sangat memudahkan hidup kita, tapi jangan sampai kita terlena.  Karena  dunia  digital  itu  luas,  cepat,  dan  penuh  risiko,  maka  dari  itu  perlindungan hukum pun harus hadir, baik dari negara, marketplace maupun diri kita sendiri. Jangan pernah tunggu sampai kita jadi korban baru kita peduli perlindungan konsumen, karena pada akhirmya keamanan dalam transaksi online bukan cuman tanggung jawab pemerintah saja atau platform, tapi juga kita sebagai pengguna. Kalau belanja bikin hidup nyaman, maka dari itu perlindungan hukum adalah pagar yang memastikan kenyamanan itu tetap aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *