PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE : Jangan Sampai Kita Jadi Korbandi Marketplace
Oleh : Olivia Putri Noah
Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Belanja online sekarang sudah seperti menjadi kebutuhan sehari-hari kita, mulai dari skincare, baju, alat rumah tangga, sampai dengan barang-barang random yang kita sendiri ngga ngerti kenapa kita beli. Marketplace pun sekarang justru makin banyak, makin canggih, dan gampang sekali untuk diakses. Tapi dibalik kemudahan itu semuanya tetap aja ada sisi gelap yang harus kita waspadai, seperti pasti suka adanya kecurangan, penipuan, barang tidak sesuai, bahkan ada juga penyalahgunaan data pribadi. Masalahnya itu sekarang banyak konsumen yang belum sadar kalau sebenarnya mereka “punya hak hukum yang kuat” untuk dilindungi, tapi sayangnya hak itu sering tidak dipakai, entah karena tidak paham, malas ribet, atau malah merasa laporan tidak ditanggapi.
Kenapa Masih Banyak Konsumen Dirugikan?
Pertama, karena “masyarakat itu sendiri masih gampang percaya”. Lihat harga murah langsung check out, lihat label ” trusted seller” padahal baru buka tokonya kemarin langsung gas, belum lagi yang percaya sama testimoni palsu atau foto produk hasil ngambil dari google.
Kedua, masih banyak konsumen “tidak baca dulu aturan marketplace”, padahal tiap platform udah banyak ketentuan pengembalian barang, aturan refund, bahkan sampai perlindungan pembeli tapi karena kita suka main skip-skip aja, akhirnya kita bingung sendiri pas barang datang rusak atau tidak sesuai sama apa yang kita inginkan.
Ketiga, masih ada “celah hukum dan lemahnya pengawasan” karena memang indonesia sudah punya payung hukum seperti UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan aturan e-commerce. Tapi tuh untuk implementasinya itu sendiri? Ya kadang belum secepat perkembangan modus penipuan online.
Marketplace Harus Ikut Tanggung Jawab
Menurut saya, karena marketplace itu sendiri ibarat mall digital yang dimana mereka itu menyediakan tempat, fasilitas transaksi, dan sistem keamanan. Jadi mereka “tidak bisa lepas tangan” kalau ada penjual yang nakal. Karena beberapa marketplace itu sendiri sudah memiliki punya fitur seperti :
- refund otomatis
- escrow system (dana ditahandulusampai barangditerima)
- verifikasi toko
- pusat resolusi sengketa
cuman kadang sistem ini masih lambat atau kurang tegas, misalnya itu seller yang nakal cuman ditutup akunnya tanpa ada proses hukum yang lebih lanjut, Padahal kerugian yang terjadi pada konsumen itu nyata.
Marketplace idealnya harus:
- lebih ketat lagidalam memverifikasi identitas penjual
- menindak cepat laporan konsumen
- terbuka soal data transaksi kalau dibutuhkan aparat hukum
- menyediakanedukasi digital juga yang jelas.
kalau marketplace itu sendiri untung dari transaksi, ya mereka juga harus menanggung risikonya.
Negara Juga Tidak Boleh Tinggal Diam
Regulasi udah ada, tapi perlu “penegakan yang lebih tegas” jangan sampai kasus penipuan online cuman “diterima laporannya” tanpa di tindak lanjut. Pemerintah pun juga harus memperkuat cyber police, sistem pengaduan terpadu, lalu mekanisme blokir rekening penipu, dan sampai ke kerja sama dengan platform digital. Dalam UU ITE juga harus lebih adaptif terhadap pola kejahatan digital yang makin kreaktif, lalu jangan yang sampai aturan ketertinggalan sementara pelanggar makin pintar.
Peran Konsumen : Jangan Cuman Jadi Korban
Sebagai konsumen, kita juga punya pr yang harus kita lakukan seperti cek reputasi toko, baca ulasan asli, hindari transaksi diluar aplikasi, simpan bukti chat dan pembayaran, dan juga berani dalam mengajukan komplain kalau dirugikan. Percaya deh, banyak kasus yang akhirnya selesai karena kita sebagai konsumennya aktif mununtut haknya.
Kesimpulannya : Kenyamanan Digital Harus Diimbangi Dengan keamanan
Belanja melalui online itu memang sangat memudahkan hidup kita, tapi jangan sampai kita terlena. Karena dunia digital itu luas, cepat, dan penuh risiko, maka dari itu perlindungan hukum pun harus hadir, baik dari negara, marketplace maupun diri kita sendiri. Jangan pernah tunggu sampai kita jadi korban baru kita peduli perlindungan konsumen, karena pada akhirmya keamanan dalam transaksi online bukan cuman tanggung jawab pemerintah saja atau platform, tapi juga kita sebagai pengguna. Kalau belanja bikin hidup nyaman, maka dari itu perlindungan hukum adalah pagar yang memastikan kenyamanan itu tetap aman.
