April 28, 2026

Hukum Perdata di Era Digital: Opini Mahasiswa tentang Tantangan dan Inovasi Regulasi

0

Oleh : Shafira Nur Andini

NIM : 2310500144

Mahasiswa Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan IImu Pendidikan

Universitas Pamulang (UNPAM)

Tugas Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia

Dosen Pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd., M.H

Prolog 

Sebagai mahasiswa semester empat, saya mulai memahami bahwa hukum bukan sekadar teori atau pasal yang dipelajari. Hukum tidak dapat dihapus karena sifatnya abadi. Banyak aktivitas manusia, seperti komunikasi, transaksi, dan perselisihan, beralih ke lingkungan online saat kita hidup di era digital saat ini. Ini membuat saya bertanya-tanya apakah hukum perdata kita siap menghadapi tantangan yang muncul di era komputer dan internet saat ini.

Hukum Perdata Harus Ikut Bergerak di Era Digital

Saya melihat bahwa hukum perdata Indonesia menghadapi banyak masalah di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Konsep-konsep konvensional seperti kontrak tertulis, tanda tangan basah, dan persidangan tatap muka telah digantikan oleh teknologi digital seperti kontrak pintar, transaksi elektronik, dan persidangan elektronik. Sebagai mahasiswa, saya melihat ini sebagai tanda bahwa hukum perdata tidak dapat lagi bergantung pada pendekatan yang lebih tua. Ia harus berubah, dan itu harus dimulai sekarang juga.

Misalnya, kita sekarang mengenal Smart Contract, yang merupakan kontrak digital yang dapat berjalan otomatis menggunakan sistem blockchain. Ini sangat efisien dari perspektif teknologi. Namun, masih ada banyak hal yang tidak jelas tentang hukum. Apakah kontrak seperti ini dianggap sah di Indonesia? Apa yang akan dilindungi pihak yang dirugikan jika terjadi kesalahan sistem? Karena regulasi lama belum tentu dapat

menangani masalah baru, saya percaya bahwa harus ada aturan khusus yang menjelaskan hal ini.

Kemudian muncul e-court dan e-litigasi, yang dikatakan membuat proses peradilan lebih cepat. Itu benar-benar bagus karena dapat mengurangi birokrasi. Namun, banyak masyarakat masih belum siap. Orang-orang tertentu sangat mahir dalam teknologi, tetapi orang lain tinggal di daerah di mana jaringan internet tidak stabil. Oleh karena itu, sistem ini bahkan dapat menyebabkan ketimpangan dalam akses keadilan. Saya percaya bahwa bukan hanya peluncuran sistem yang diperlukan, tetapi juga pelatihan dan pendampingan.

Selain itu, saya ingin menekankan perlindungan konsumen digital. Belanja online sekarang sudah biasa. Namun, berita tentang barang palsu, penipuan online, dan penyalahgunaan data pribadi terus muncul. Selain pelindung hak konsumen, hukum perdata harus memiliki solusi yang jelas. Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang selalu dirugikan karena sistem hukum yang tidak siap.

Menurut pendapat saya, tidak hanya pemerintah atau ahli hukum yang harus memperbarui hukum perdata. Mahasiswa juga memainkan peran yang signifikan. Kita dapat mengambil bagian dalam diskusi, melakukan penelitian, atau bahkan berpartisipasi dalam kampanye literasi hukum digital. Karena peduli kita yang muda, siapa lagi

Kesimpulan

Hukum perdata tidak bisa berjalan sendiri. Ia harus fleksibel, mampu menyesuaikan diri dengan cepat, dan turut serta mewujudkan keadilan yang relevan di era digital ini. Hukum harus mengalami perubahan agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Sebagai mahasiswa, saya percaya kita punya peran dan potensi untuk ikut mendorong perubahan tersebut.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan transaksi digital.. Diperbarui oleh UU No. 19 Tahun 2016.
  2. Sakirman, Akib, M., & Umar, W. (2024). Kepastian Hukum Smart Contract dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
  • Rahmawati, D. (2024). Pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi sebagai Bentuk Efisiensi Peradilan Perdata di Era Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).
  • Saharany, A. N. (2025). Hukum Perdata di Era Digital: Adaptasi, Tantangan dan Inovasi. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *