Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Nama: Zahwa Annisa Alfarani
Universitas Pamulang (unpam)
Prodi: PPKn
Tugas Mata Kuliah: Hukum Internasional
Dosen Pengampu: Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya S.pd., M.H
PROLOG
Dalam pusaran dunia yang kian menyusut oleh konektivitas tanpa batas, Haruskah aturan yang dibuat bersama oleh seluruh dunia (Hukum Internasional) otomatis kita terima di negara sendiri, atau aturan negara kita (Hukum Nasional) yang harus selalu jadi prioritas? Pertanyaan mendasar ini menyentuh inti kedaulatan, hierarki norma, dan efektivitas penegakan hukum itu sendiri. Indonesia, sebagai bagian tak terpisahkan dari komunitas global, pun terus-menerus bergulat dengan dilema ini, mencari keseimbangan ideal yang menjamin kepentingan domestik tanpa mengabaikan kewajiban antarnegara.
ARGUMENTASI
Sesungguhnya, hubungan kedua sistem hukum ini bukanlah relasi yang hitam-putih, melainkan sebuah simbiosis yang kompleks dengan dinamika yang terus berubah. Dari sudut pandang kedaulatan, ada pendapat yang kuat bahwa hukum nasional seharusnya selalu berada di puncak hierarki (primat hukum nasional).
Secara teori, atau yang sering disebut aliran Dualisme, aturan negara kita (Hukum Nasional) adalah komandan utamanya. Aturan dari luar negeri atau global (Hukum Internasional), sebagus apa pun, hanya dianggap sebagai usulan baik yang baru punya kekuatan hukum kalau sudah disahkan dan diubah jadi undang-undang di parlemen kita (proses ratifikasi). Namun, pandangan ini selalu mendapat tantangan keras dari fakta bahwa negara juga butuh pengakuan dan legitimasi dari dunia internasional. Di era modern, negara tidak bisa hidup sendiri. Kebutuhan akan kerjasama dalam isu-isu global seperti penanganan kejahatan lintas batas, terorisme, atau hak asasi manusia membuat negara mau tidak mau menyerahkan sedikit kedaulatan untuk menerima standar dari hukum internasional. Kepatuhan terhadap Hukum Internasional kini menjadi indikator kesehatan politik dan ekonomi suatu negara.
Poin paling seru adalah saat kedua hukum ini benar-benar bertemu, yaitu di tahap Transformasi dan Pelaksanaan. Anggap saja Hukum Internasional itu seperti ‘blue print’ kelas dunia yang memaksa Hukum Nasional untuk upgrade dan merombak aturannya agar jadi lebih baik dan sesuai standar global. Ambil contoh kasus yang terjadi belakangan ini, yaitu penyesuaian regulasi Indonesia terkait pencegahan Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen internasional Indonesia terhadap Protokol Palermo (HI) menuntut adanya kriminalisasi dan perlindungan korban yang memadai. Transformasi ini terwujud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (HN), yang merupakan produk legislasi domestik yang secara spesifik menginternalisasi kewajiban global. Di sinilah hubungan hukumnya terjelaskan: HI (Protokol Palermo) menciptakan kewajiban normatif bagi negara, dan HN (UU TPPO) berfungsi sebagai alat penegakan yang sah di pengadilan domestik. Tanpa undang-undang buatan hukum nasional, hakim di sini tidak bisa menghukum siapa pun, meskipun sudah ada perintah dari dunia. Jadi, Hukum Internasional (HI) itu cuma memberi izin dan alasan kuat, sedangkan Hukum Nasional (HN) adalah yang menyediakan palu dan ruang sidang untuk benar-benar menegakkan keadilan.
OPINI PRIBADI
Menurut saya, Isu krusial kita yang sesungguhnya adalah kualitas implementasi di lapangan. Indonesia memang piawai dalam diplomasi—kita rajin meratifikasi berbagai perjanjian global —namun kedaulatan sejati bukan diukur dari banyaknya ‘koleksi piala’ ratifikasi tersebut. Kenyataannya, HI seringkali hanya menjadi dokumen elite di kantor pusat, gagal diintegrasikan ke dalam kurikulum aparat atau anggaran daerah. Alhasil, kita lebih unggul di tahap ‘penyalinan’ aturan global daripada tahap ‘penerapan nyata’ hukum yang adil. Kesenjangan inilah yang membuat berbagai kejahatan lintas batas, seperti Perdagangan Orang atau penangkapan ikan ilegal, terus merajalela tanpa tersentuh solusi mendasar.
PENUTUP
Menarik benang merah dari perdebatan ini, menjadi jelas bahwa pandangan bahwa hukum nasional dan internasional adalah dua entitas yang benar-benar terpisah adalah pandangan yang usang. Mereka adalah dua sisi mata uang koin yang sama, yang terus berinteraksi, memengaruhi, dan saling mengisi. Alih-alih memperdebatkan siapa yang lebih unggul, fokus seharusnya dialihkan pada mekanisme harmonisasi dan implementasi yang efektif. Bagi Indonesia, ini berarti memperkuat proses peninjauan legislatif pasca-ratifikasi dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum untuk memahami nuansa dari perjanjian global. Hanya dengan jalinan yang terawat baik—di mana hukum domestik merespons seruan global dan hukum global menghormati kedaulatan lokal—kita dapat menciptakan sistem hukum yang adaptif, adil, dan relevan di era globalisasi.
