May 7, 2026

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi 9/2026 untuk Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital

0

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Menurutnya, pemerintah akan mulai membatasi akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang tergolong berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Kami ingin memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai potensi risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026, yang mencakup penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital tertentu.

Beberapa platform yang termasuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat. Namun langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Selain itu, Indonesia disebut sebagai salah satu negara non-Barat yang mulai mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.

Sumber: Siaran Pers Komdigi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *