Membaca Aksi “Indonesia Bangkrut” Potret Kemunduran Demokrasi dan Militerisme di Ranah Sipil
Qory Daffa Wanikmah, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang. qorydaffa.w25@gmail.com
PENDAHULUAN
Ruas jalan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga koridor Jalan M.H. Thamrin kemarin tidak hanya dipenuhi oleh warna-warni almamater kuning Universitas Indonesia (UI) dan hijau Institut Pertanian Bogor (IPB) University. Gelombang massa aksi yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi utama—termasuk Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Universitas Pancasila, dan Universitas Gunadarma—turut melebur bersama organisasi gerakan seperti Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Serikat Mahasiswa Progresif UI (Semar UI).
Lebih dari sekadar panggung akademik yang berpindah ke jalanan, riuh rendah klakson kendaraan dari masyarakat yang melintas bersahut-sahutan membelah udara ibu kota. Fenomena unik ini memuncak saat massa aksi mengajak para pengendara untuk membunyikan klakson jika mereka sepakat bahwa beban hidup dan penetapan pajak saat ini kian mengekik. Respons massal berupa gemuruh klakson tersebut—ditambah dengan keterlibatan aktif elemen pengemudi ojek daring (online) yang rela menanggalkan arloji demi ikut berorasi—bukanlah sekadar kebisingan jalanan biasa. Secara sosiologi hukum, fenomena ini adalah bentuk social approval (persetujuan sosial) yang nyata: sebuah penanda bahwa tuntutan yang dibawa oleh gerakan mahasiswa dan sipil hari itu bukanlah menara gading, melainkan representasi murni dari kegelisahan publik yang telah terakumulasi.
Aksi kolektif ini secara lugas mengusung tajuk utama yang sarat akan peringatan: “Menuju Indonesia Bangkrut”. Bagi sebagian kalangan, diksi tersebut mungkin dianggap sebagai hiperbola politik. Namun, jika dibedah dari kacamata hukum dan ekonomi sosiologis, tajuk tersebut merefleksikan sebuah frustrasi psikologis yang mendalam atas realita runtuhnya daya beli masyarakat. Publik dihadapkan pada situasi di mana instrumen hukum ekonomi negara dinilai gagal mengimplementasikan amanat Pasal 33 Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya terkait prinsip keadilan distributif dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Ketika regulasi yang dilahirkan pemerintah justru lebih agresif menetapkan kenaikan pajak domestik, menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta gagal membendung anjloknya nilai tukar Rupiah, maka negara secara tidak langsung sedang mendistribusikan beban krisis secara tidak proporsional kepada rakyat kecil. Berangkat dari kegagalan struktural inilah, masyarakat sipil memilih untuk mencari keadilannya sendiri di ruang publik. Manifestasi ini dilegitimasi secara yuridis melalui hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Melalui tulisan ini, tajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” akan dibedah lebih dalam sebagai potret nyata atas dua gejala krusial, yakni kemunduran demokrasi akibat diabaikannya hak-hak ekonomi-sosial serta meningkatnya represi berupa militerisme di ranah sipil.
2. Isu MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan Paradoks Prioritas Anggaran Negara
Di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang berada di titik nadir, kebijakan fiskal dan prioritas anggaran yang diambil oleh eksekutif memicu tanda tanya besar secara yuridis. Melalui tuntutan aksinya, aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil secara tegas mendesak pemerintah untuk: “Hentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” dan “Tolak Koperasi Desa Merah Putih”. Desakan ini bukanlah tanpa alasan substantif. Secara administrasi negara, pemaksaan program mercusuar ini dinilai menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kehati-hatian (Principle of Prudence) dan Asas Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ironi terbesar dan sekaligus afirmasi nyata atas tajuk aksi “Menuju Indonesia Bangkrut” terbukti melalui langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Modus operandi yang digunakan sangat sistematis: ketiga tersangka diduga memanipulasi verifikasi portal mitra BGN agar yayasan penyedia makanan (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) yang ditunjuk adalah milik mereka atau terafiliasi dengan mereka. Dampaknya, aliran dana berupa keuntungan operasional bernilai miliaran rupiah per hari mengalir ke kantong pribadi, ditambah adanya indikasi mark-up ugal-ugalan dalam pengadaan barang, termasuk puluhan ribu unit motor listrik.
Secara hukum, megaproyek yang dipaksakan berjalan tanpa adanya internal control system (sistem pengawasan internal) yang matang ini adalah bentuk kecacatan fatal administrasi negara yang membuka ruang mismatch anggaran dan merugikan keuangan negara (UU Tipikor jo. UU Keuangan Negara). Sialnya, pemborosan anggaran yang dikorup ini berjalan beriringan dengan kebijakan yang mencekik mata pencaharian pelaku usaha mikro. Monopoli distribusi pangan oleh yayasan-yayasan titipan korporatis tersebut secara sosiologis mematikan pendapatan pedagang kecil dan UMKM jajan sekolah yang selama ini menggantungkan hidup dari perputaran ekonomi mandiri.
Di sinilah letak paradoks konstitusional yang menjadi dasar tuntutan sekunder mahasiswa, seperti “Wujudkan Pendidikan Gratis” dan “Wujudkan Layanan Kesehatan Gratis”. Ketika rakyat menuntut hak dasar tersebut, negara selalu berdalih atas keterbatasan ruang fiskal APBN. Namun, pada saat yang sama, triliunan rupiah anggaran justru dengan mudah dialokasikan untuk membiayai ambisi politik baru yang akuntabilitas hukumnya rapuh dan menjadi ladang bancakan korupsi. Kegagalan pemenuhan hak-hak dasar ini diperparah dengan absennya regulasi yang melindungi hak-hak pekerja, khususnya pekerja ojek online (ojol) yang kemarin ikut memadati jalanan. Hubungan hukum “kemitraan” yang timpang membuat pengemudi ojol tidak memiliki perlindungan upah dan jaminan sosial yang layak di tengah badai krisis ekonomi. Narasi kekecewaan publik yang menggema di media sosial sipil—“Tolong jangan bunuh kami, kami sudah terlalu sering disakiti oleh ekonomi”—secara materiil sosiologis membuktikan bahwa instrumen hukum ekonomi negara telah gagal mendistribusikan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
3. Militerisme di Ranah Sipil dan Pembatasan Hak Konstitusional yang Non-Derogable
Puncak dari manifesto gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut” kemarin menemukan relevansi terbesarnya pada tuntutan: “Hentikan Militerisme di Ranah Sipil” serta desakan untuk “Mencabut Revisi Paket UU Keamanan (UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan UU Peradilan Militer)”. Ruang publik digital belakangan ini dipenuhi oleh gelombang kritik tajam masyarakat sipil yang menyoroti disproporsionalitas penanganan unjuk rasa di koridor Bundaran HI hingga Jalan M.H. Thamrin. Pengerahan alutsista dan alat berat taktis Ditsamapta (seperti wheel loader barikade) serta barisan tameng baja berlapis memberikan impresi visual yang keliru di lapangan: seolah-olah negara sedang bersiap menghadapi medan perang (military operations for war), alih-alih mengayom warga negara yang datang secara damai bermodalkan gagasan, isi kepala, dan pengeras suara.
Secara hukum tata negara, fenomena ini mencerminkan adanya paradoks fungsi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, institusi kepolisian memiliki mandat konstitusional yang jelas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas pokok melindungi, mengayom, dan melayani. Penanganan unjuk rasa mahasiswa dan elemen ojol dengan pendekatan represif atau pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force) secara normatif melanggar koridor hukum acaranya sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Regulasi internal tersebut secara tegas melarang aparat membawa senjata api/tajam ke dalam barisan Dalmas serta melarang tindakan kekerasan yang tidak proporsional terhadap massa aksi yang tidak bersenjata. Ketika pendekatan kekuasaan (power approach) lebih dikedepankan daripada pendekatan persuasif, maka wajar jika publik memunculkan satir menohok: aparat terkesan memiliki kapasitas luar biasa untuk bersiaga 24 jam penuh membendung suara mahasiswa, namun kerap dinilai lamban dan kedodoran dalam memberantas tindak pidana konvensional yang riil mengancam warga sehari-hari, seperti aksi pembegalan jalanan, peredaran narkoba, hingga gurita judi daring (online).
Namun, pelanggaran hukum paling fatal dan mencederai fondasi hak asasi manusia dalam aksi kemarin adalah insiden penghadangan serta pelarangan massa aksi untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di masjid sekitar area demonstrasi. Dari perspektif hukum tata negara dan hukum asasi internasional, tindakan oknum aparat tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang tidak dapat ditoleransi. Di dalam teori hukum tata negara dikenal konsep Non-Derogable Rights, yaitu hak-hak asasi manusia yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi, dibatasi, atau ditangguhkan oleh negara dalam keadaan apa pun—termasuk dengan dalih diskresi keamanan atau pengendalian massa. Kebebasan beragama dan beribadah secara tegas dikategorikan sebagai hak yang non-derogable sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengatur rute atau rekayasa lalu lintas demi ketertiban publik, namun batas kewenangan tersebut runtuh seketika saat mengintervensi hak vertikal manusia dengan Tuhannya. Tindakan represif yang dibarengi dengan pelarangan ibadah ini mempertegas urgensi tuntutan mahasiswa untuk menolak revisi paket undang-undang sektoral seperti UU TNI dan UU Polri. Khawatirannya nyata: perluasan kewenangan yang berlebih (over-expanded power) tanpa dibarengi dengan reformasi paradigma kultural aparat di lapangan hanya akan melegitimasi normalisasi kekerasan baru atas nama stabilitas negara. Ketika aparat menodongkan senjata dan membatasi hak suci beribadah rakyatnya sendiri, negara secara sadar sedang merobohkan tiang-tiang perlindungan warga negara sipil.
4. Kesimpulan: Antara Rechtsstaat dan Machtsstaat
Pada akhirnya, tajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang digelorakan secara masif oleh aliansi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil di Bundaran HI kemarin tidak boleh disederhanakan hanya sebatas narasi kepailitan finansial atau makroekonomi negara semata. Jauh dari sekadar hitung-hitungan angka di atas kertas, manifesto politik-yuridis tersebut merupakan alarm keras atas terjadinya kebangkrutan moral penegakan hukum dan gejala nyata kemunduran demokrasi (democratic backsliding) di Indonesia. Jalanan telah beralih fungsi menjadi ruang pengadilan publik akibat mampetnya saluran aspirasi formal di dalam institusi kekuasaan.
Potret yang tertinggal dari aksi demonstrasi kemarin menyajikan kontradiksi hukum yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan negara demokrasi. Di satu sisi, instrumen hukum ekonomi negara dinilai abai dalam menjamin keadilan distributif bagi kesejahteraan rakyat kecil, yang justru diperparah dengan runtuhnya akuntabilitas moral akibat kasus korupsi tata kelola megaproyek MBG oleh mantan pimpinan BGN. Di sisi lain, kritik dan jeritan sosiologis masyarakat yang menuntut pemulihan ekonomi justru direspons oleh negara menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik, penodongan senjata, hingga tindakan inkonstitusional berupa pembatasan hak beribadah mahasiswa yang bersifat mutlak (non-derogable rights).
Jika penguasa dan aparat penegak hukum terus mempertahankan ego sektoral serta meredam kritik sipil melalui represi horizontal, maka Indonesia secara sadar sedang berjalan mundur dari khitah asalnya sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) yang demokratis menuju bayang-bayang Negara Kekuasaan (Machtsstaat) yang otoriter. Mengutip prinsip mendasar dalam hukum tata negara: konstitusi dilahirkan untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa, bukan untuk membatasi hak hidup rakyatnya. Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut” kemarin adalah momentum refleksi yuridis yang krusial; negara harus segera berbenah dan kembali pada rel konstitusi, sebelum kepercayaan publik benar-benar berada di titik bangkrut yang sesungguhnya.
